Peran Pemerintah dalam Menangani Kasus Kekerasan pada Perempuan di Kota Makassar

Authors

  • Kahar Akeb Muzaqar Universitas Muhammadiyah Makassar
  • Ihyani Malik Universitas Muhammadiyah Makassar
  • Dian Lestari Universitas Muhammadiyah Makassar

DOI:

https://doi.org/10.69616/pb.v1i1.260

Keywords:

role of government, handling, violence against women

Abstract

This research examines the role of the Makassar City Women's Empowerment and Child Protection Office (DPPPA) in handling cases of violence against women using a descriptive qualitative approach. Data were collected through observation, interviews, and documentation and analyzed using triangulation as a data validation technique. This study aims to explore the five main roles of government based on the theory of government roles by Sondang P. Siagian which includes five indicators with the following findings: (1) Stabilizers have been carried out through socialization of the community and the establishment of community shelters, (2) Innovators have been carried out by launching the “Bacce” application, (3) Modernizers are carried out by efforts to increase the internal capacity of DPPPA, (4) Pioneers are carried out by implementing a code of ethics, obligations, and prohibitions of officers, (5) Implementers are carried out by issuing Standard Operating Procedures (SOPs) to become a reference in reporting to case resolution.

References

Abdullah, M., & Sulaiman, A. (2020). Pemerintah dan Perlindungan Hukum terhadap Perempuan Korban Kekerasan. Jurnal Hukum Indonesia, 25(1), 110–125.

Akbar, M. I. Al. (2022). Strategi Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis Dalam Meningkatkan Kualitas Pelayanan Pada Pelabuhan Roll Off-Roll On (Ro-Ro) Air Putih Bengkalis. Universitas Islam Riau.

Arief, A. (2018). Analisis Implementasi Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga di Indonesia. Jurnal Sosial Dan Hukum, 9(3), 45–61.

Benny, C. J. P., Sugiartha, I. N. G., & Dinar, I. G. A. A. G. P. (2023). Perlindungan Hukum oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual bagi Mahasiswa Korban Pelecehan Seksual di Kota Makassar. Jurnal Konstruksi Hukum, 4(3), 321–328. https://doi.org/10.22225/jkh.4.3.8053.321-328

Fadly, M. (2024, March). Kasus Kekerasan Seksual di Kota Makassar Masih Tinggi. Diswaysulsel.Com.

Halidasari, S. (2023). Peran Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (Dp3a) Aceh Dalam Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Anak. Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh.

Hardiani, B. L., Hadi, A., & Iskandar, I. (2019). Peran Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Dalam Menangani Kekerasan Terhadap Perempuan. Journal of Government and Politics (JGOP), 1(2), 112. https://doi.org/10.31764/jgop.v1i2.3961

Hidayat, A. (2021). Kekerasan terhadap Anak dan Perempuan. AL-MURABBI: Jurnal Studi Kependidikan Dan Keislaman, 8(1), 22–33. https://doi.org/10.53627/jam.v8i1.4260

Iskandar, D. (2022). Hambatan dalam Implementasi Kebijakan Perlindungan Perempuan di Indonesia. Jurnal Kebijakan Publik, 21(2), 133–146.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak. (2024a). Data Jumlah Kasus Kekerasan di Kota Makassar Tahun 2021-2023. Kemenpppa.Go.Id.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak. (2024b). Perbandingan Jumlah Kasus Kekerasan antar Provinsi. Kemenpppa.Go.Id.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak. (2024c). Peta Sebaran Kasus Kekerasan Tahun 2023 dan Jumlah Kasus Kekerasan Perempuan di Indonesia Tahun 2021-2023. Kemenpppa.Go.Id.

Komnas Perempuan. (2023). Kekerasan Terhadap Perempuan Di Ranah Publik Dan Negara: Minimnya Perlindungan Dan Pemulihan.

Mardiah. (2021). Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan (Upaya implementasi UU No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga). Jurnal Kajian Keluarga, Gender Dan Anak), 4(1), 34–54.

Nurida, S. M. (2023). Peran Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Aceh Dalam Meningkatkan Partisipasi Perempuan Di Bidang Politik. Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh.

Putra, J., & Irawan, S. (2019). Sosialisasi Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan. Jurnal Kesehatan Dan Sosial, 18(4), 54–68.

Rahman, A., Alamsyah, A., & Amsir, A. A. (2022). Peran Pemerintah dalam Pengembangan Kopi Arabika di Kabupaten Gowa. Vox Populi, 5(1), 15–33. https://doi.org/10.24252/vp.v5i1.29186

Sari, D., & Widodo, H. (2020). Tantangan Penegakan Hukum dalam Kasus Kekerasan terhadap Perempuan. Jurnal Hukum Dan Gender, 11(1), 35–47.

Siagian, S. P. (2005). Administrasi Pembangunan: Konsep, Dimensi Dan Strateginya. PT. Bumi Aksara.

Silap, C., Kasenda, V., & Kumayas, N. (2019). Peran Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam Menangani Kekerasan Terhadap Perempuan di Kota Manado. Jurnal Jurusan Ilmu Pemerintahan, 3(3), 1–10.

Sumiati, Imam Suyitno, & Bakhtiar. (2023). Peran Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Terhadap Tindak Kekerasan Anak Di Kota Makassar (Perda Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perlindungan Anak). SEMAR?: Jurnal Sosial Dan Pengabdian Masyarakat, 1(01), 23–35. https://doi.org/10.59966/semar.v1i01.42

Suryani, P. (2021). Peran Kebijakan Pemerintah dalam Pemberdayaan Perempuan dan Penanggulangan Kekerasan. Jurnal Pemberdayaan Masyarakat, 14(2), 89–102.

Windsai, Said, M. M., & Hayat. (2021). Peran Pemerintah Daerah Dalam Pemberdayaan Masyarakat Nelayan (Studi Kasus Kepulauan Masalembu Kabupaten Sumenep). Jurnal Inovasi Penelitian, 2(3), 793–804. https://doi.org/https://doi.org/10.47492/jip.v2i3.764

Wulandari, Umar, F., & Hanafi, N. K. (2023). Efektivitas Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan Di Unit Pelaksanaan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan Dan Anak (UPTD PPA) Kota Makassar. HISTORICAL: Journal of History and Social Sciences, 2(2), 64–78. https://doi.org/10.58355/historical.v2i2.49

Yumira, C. (2021). Peran Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana Dalam Mengatasi Kasus Kekerasan Psikologis Anak Di Kota Subulussalam. Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh.

Published

2025-05-23

Issue

Section

Articles