Implementasi Kebijakan Pemungutan Pajak Hotel Dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Di Kabupaten Kolaka Utara

Authors

  • Nur fadilla Universitas Sembilan Belas November Kolaka
  • Rahmat Hidayat Universitas Sembilanbelas November Kolaka
  • La Ode Asrun Azis R Universitas Sembilanbelas November Kolaka

Keywords:

Implementasi, Kebijakan, Pajak Hotel

Abstract

Kontribusi pajak hotel terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Kolaka Utaramasih sangat rendah danrealisasi pajak hotel dari tahun 2022 sampai 2023 tidakmencapai target. Tujuan penelitian ini adalah untuk melihat bagaimana implementasikebijakan pemungutan pajak hotel di kabupaten Kolaka Utaradalam meningkatkanpendapatan asli daerah. Penelitian ini dilakukan menggunakan metode kualitatif denganteknik pengumpulan data observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis datayaitu reduksi data, penyajian data, penarikan kesimpulan dan verifikasi.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi kebijakan pemungutan pajak hotel dalam meningkatkan pendapatan asli daerah di Kabupaten Kolaka Utara belum  berjalan dengan baik hal ini dikarenakan tidak ada sosialisasi pemungutan pajak hotel yang daripihak badan pendapatan daerah kepada pengelola hotel sejak tahun 2022 sampai 2023.Pengelola hotel tidak memahami dengan detail proses pemungutan pajak, terbatasnyapegawai yang bertugas dalam proses pemungutan pajak dan alat perekam pajak hotelyang mengalami kerusakan sehingga tidak berfungsi, tidak tersedianya anggaran khususuntuk menunjang kinerja pemungutan, kurangnya komitmen pegawai dalam memahami  dan menerapkan SOP pemungutan pajak.

References

Amil, A., Asbur Hidayat, A. H., & Ningsih, N. H. I. (2020). Strategi Peningkatan Pendapatan Asli Daerah Di Kabupaten Lombok Barat (Studi Kasus Pajak Bumi Dan Bangunan Di Kabupaten Lombok Barat). JISIP (Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan), 4(4). https://doi.org/10.58258/jisip.v4i4.1530

Mardiasmo (2009:3). (2015). Efektivitas dan Kontribusi Penerimaan Pajak Hotel dan Restoran terhadap PAD Kota Manado. Perpajakan, 1(3), 2007–2011.

Novicadisa, S., Sjamsuddin, S., & . S. (2016). Implementasi Kebijakan Pemungutan Pajak Hotel Kategori Rumah Kos Di Kota Malang. Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi Publik, 6(1), 69. https://doi.org/10.26858/jiap.v6i1.2074

Pada, S., Pendapatan, B., Kota, D., & Madiun. (2018). Implementasi Kebijakan Pemungutan Pajak Restoran Dalam Menunjang Pendapatan Asli Daerah Kota Madiun.

Pramono, J. (2020). Implementasi dan Evaluasi Kebijakan Publik. In Kebijakan Publik. Radakilat, R. I., PIO, R., & ... (2020). Implementasi Kebijakan Pungutan Pajak Hotel

Kategori Rumah Kos Di Kota Manado Provinsi Sulawesi Utara

Siwij, D., Mokat, J., & Pilomali, C. (2021). Implementasi Kebijakan Pemungutan Pajak Hotel Kategori Rumah Kos di Kecamatan Tondano Selatan. Jurnal Administro?: Jurnal Kajian Kebijakan Dan Ilmu Administrasi Negara, 1(2), 33–35. https://doi.org/10.53682/administro.v1i2.1668

Suparman, N., Engkus, E., Syamsir, S., Fadjar, F., & Mubarok, M. (2019). Implementasi Kebijakan Pemungutan Pajak Hotel Atas Rumah Kos Di Kota Bandung. Kolaborasi?: Jurnal Administrasi Publik, 5(3), 304–318. https://doi.org/10.26618/kjap.v5i3.2787

Yonadie, G. G. (2018). Analisis Implementasi Pemungutan Pajak Hotel Kategori Rumah Kos di Kota Malang (Studi Pada BP2D Kota Malang). Jurnal Ilmiah Mahasiswa FEB Universitas Brawijaya, 6(2), 22.

Published

2024-10-15