Pengaruh Pemahaman Pajak dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM (Studi Kasus: Pasar Raya Mekongga Kolaka)

Authors

  • Hasnur Baeti Universitas Sembilanbelas November kolaka
  • Kartomo Universitas Sembilanbelas November Kolaka
  • Neks Triani Universitas Sembilanbelas November Kolaka

Keywords:

Pemahaman Pajak, Sanksi Pajak, Kepatuhan Wajib Pajak, UMKM

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaruh pemahaman pajak, dan sanksi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM di pasar raya mekongga Kolaka dilihat secara Parsial dan Simultan. Penelitian ini mengadopsi pendekatan kuantitatif yang menghasilkan data berupa angka, yang diperoleh melalui jawaban kuisioner. Populasi dalam penelitian ini adalah pedagang yang berada di pasar raya mekongga Kolaka yang berjumlah ± 1000 pelaku. Teknik sampling yang digunakan dalam penelitian ini adalah convenience sampling, maka didapatkan sampel dari seluruh populasi yaitu 60 responden. Teknik pengumpulan data menggunakan obsevasi, kuisioner, dan dokumentasi. Metode analisis data dalam penelitian ini menggunakan bantuan SPSS versi 25. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemahaman pajak secara parsial berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak, dan sanksi pajak secara parsial berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Secara simultan menunjukkan bahwa pemahaman pajak dan sanksi pajak berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak.

References

Ajzen, I. (1990). The Theory of Planned Behavior. 5978. https://doi.org/10.10 16/0749-5978(91)90020-T

Astina, I. P. S., & Setiawan, P. E. (2018). Pengaruh Pemahaman Peraturan Perpajakan, Kualitas Pelayanan Fiskus dan Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Tingkat Kepatuhan WPOP. E-Jurnal Akuntansi, 1–30.

Aulia, T. (2020). Analisis Pasal 44b Ayat 1 Dan 2 Undang-Undang No. 16 Tahun 2009 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Dalam Perspektif Hukum Islam. UIN Raden Intan Lampung.

Daeli, C. (2023). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Keadilan Pajak Dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Pada Kpp Pratama Kota Tebing Tinggi. Universitas Medan Area.

Fahluzy, S. F., & Agustina, L. (2014). Faktor - faktor yang Mempengaruhi Kepatuhan Membayar Pajak di Kabupaten Kendal. Accounting Analysis Journal, 3(3), 399–406.

Haskar, E. (2020). Hubungan Pajak Dan Zakat Menurut Perspektif Islam. Menara Ilmu: Jurnal Penelitian dan Kajian Ilmiah, 14(2).

Pranata, P. A., & Setiawan, P. E. (2015). Penerimaan pajak daerah dengan meningkatkan sanksi perpajakan, kualitas pelayanan dan kewajiban moral pada kepatuhan wajib pajak. E-Jurnal AkuntansiUniversitas Udayana, 10(2), 456-473. https://ojs.unud.ac.id/index.php/Akuntansi/article/view/10166

Purnamasari, A., Pratiwi, U., & Sukirman, S. (2018). Pengaruh pemahaman, sanksi perpajakan, tingkat kepercayaan pada pemerintah dan hukum, serta nasionalisme terhadap 22 kepatuhan wajib pajak dalam membayar PBB-P2 (studi pada wajib pajak PBB-P2 di kota Banjar). Jurnal Akuntansi Dan Auditing, 14(1), 22–39.

Susi Dwimulyani, M. M. (2014). Dampak Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan pada Manajemen Laba: Investigasi pada Perusahaan Publik dengan Struktur Kepemilikan Ultimat. Universitas Gadjah Mada.

Siregar, D. L. (2017). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak Dan Sanksi Pajak Orang Pribadi Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Batam. Paidagogeo, 2(3), 131–139.

Suyanto, & Kholifah, D. A. (2015). Pengaruh Pemahaman, Kualitas Pelayanan, Dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wp Pelaku Umkm Sesudah Penerapan Pp No.46 Tahun 2013 (Survey Kantor Pelayanan Pajak Pratama Wonosari ). Jurnal Akuntansi, 3(2). https://doi.org/10.24964/ja.v3i2.48

Published

2024-10-15